Perintah Bunuh
dalam Hukum Manusia
Bahwa adanya salah satu ayat yang ada di dalam Al Qur'an yang telah menimbulkan kontro versi terutama bagi orang-orang non muslim seperti tersebut di bawah ini dengan kewajiban yang harus diperbuatnya?
Bagaimana pendapat Kalian dengan adanya apa yang sebenarnya telah diperintahkan oleh Allah saat pada "8" bulan yaitu setelah "4" bulan haram itu?
"Apabila sudah habis bulan-bulan Haram
itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai
mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat
pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan
zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
(QS. 9 : 5)

Komentar
Pada jamannya nabi dulu kerena belum ada kitabnya